Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Senin 24 Agustus 2020

24 Agustus 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling. //Twitter @TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA - Setiap hari kerja, Polres Cimahi akan memberikan kemudahan para mengguna kendaraan bermotor dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Senin, 24 Agustus 2020 untuk wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan di Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat No. 57, Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Depok.

Baca Juga: Harga Emas Antam, Antam Retro, dan Antam Batik di Pegadaian Hari Ini, Senin 24 Agustus 2020

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Polres Cimahi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Baca Juga: Penampilan Pertama dalam Film 'Black Adam', Dwayne Johnson Bocorkan Kostum Superhero DC

Pelayanan SIM Keliling Cimahi hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: PSG vs Bayern, Die Roten Pertahankan Kesempurnaan Sepanjang Liga Champions 2019/2020

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: 100 Orang Pecinta Gowes Ikut Bersepeda dengan Anggota Dewan, Jadi Ajang Kampanye Protokol Kesehatan

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Penting Diketahui, Berikut Macam-macam Alat Pemadam Kebakaran dan Fungsinya

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Peringatan: SIM terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya tiap mendekati hari ulang tahun, Anda sebaiknya melihat SIM Anda dan dilihat masa berlakunya.

Baca Juga: Jelang UEFA Nations League, Simak 6 Nama Opsi Pemain Timnas Inggris yang Dilatih Gareth Southgate’s

Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud No. 333 Kota Cimahi.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler