Wali Kota Cimahi Terima Uang Suap 5 Kali, KPK Tetapkan Ajay M Priatna sebagai Tersangka Korupsi

- 28 November 2020, 15:47 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Sementara untuk pemberian terakhir, berlangsung saat OTT yakni pada Jumat kemarin, 27 November 2020 dengan nominal sebesar Rp425 juta.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, berdasarkan konstruksi perkara, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda akan melakukan pembangunan penambahan gedung.

Baca Juga: BLACKPINK BTS Saling Susul, Berikut 10 MV K-Pop Paling Banyak Ditonton Sepanjang Tahun 2020

Oleh karena itu, diajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Kota Bandung," ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Cimahi meminta sejumlah uang sebesar Rp3,2 miliar.

Rp3,2 miliar diketahui merupakan 10 persen dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.

Baca Juga: Diikuti Sasaeng, Berikut 4 Kisah yang Dialami BTS dan EXO terhadap Penggemar yang Kelewatan Batas

Penyerahan uang tersebut disepakati, dan akhirnya akan diserahkan secara bertahap oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Wali Kota Cimahi.

Firli menjelaskan bahwa pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kwitansi fiktif untuk menyamarkan pemberian uang kepada Wali Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x