Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ridwan Kamil: Sudah Tiga Kali Saya Ingatkan

- 28 November 2020, 16:21 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Dok. Humas Pemprov Jawa Barat

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur oleh KUHP, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Diikuti Sasaeng, Berikut 4 Kisah yang Dialami BTS dan EXO terhadap Penggemar yang Kelewatan Batas

Setelah menjadi tersangka korupsi, KPK akan melakukan gelar perkara guna menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Wali Kota Cimahi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: NCTzen Kecewa Saat NCT 127 Tampil di SCTV Awards 2020, Ternyata Ini Alasannya

Sementara Hutama, disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x