SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020, Cek Persyaratannya

- 3 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilutrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilutrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Ramalan Cinta dan Karier Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020: Libra, Scorpio, Sagitarius hingga Pisces

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Baca Juga: Padahal Debut Lebih Dulu, Hyerim Wonder Girls Akui Iri pada Jihyo TWICE, Ternyata Ini Alasannya..

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x