Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020, Cek Persyaratannya

- 4 Desember 2020, 07:49 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /PRFM News

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/Suket.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: 4 Pasangan Zodiak yang Kemungkinan Putus pada Tahun 2021, Salah Satunya Gemini dan Cancer

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang.

Baca Juga: Ramalan Cinta hingga Keuangan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x