PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Diketahui, Ajay M Priatna tenggelam dalam kasus perizinan Rumah Sakit. Ajay diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar dalam proyek tersebut.
KPK sendiri telah menerapkan Ajay M Priatna dan satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap perizinan Rumah Sakit pada 28 November 2020 lalu.
Baca Juga: Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020
Mendalami kasus tersebut, saat ini KPK telah mengamankan catatan penerimaan keuangan dan dokumen pengajuan izin Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, dari penggeledahan yang dilakukan sejak Rabu hingga Kamis 3 Desember 2020.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB (Kasih Bunda)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dilaporkan Antara.
Baca Juga: Jin BTS Seorang Sagitarius, Ternyata Ada Tanda Lain dari Sifatnya, Salah Satunya Paling Romantis
Adapun tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Kota Cimahi, yaitu Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah.
"Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali.