Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan

- 17 Desember 2020, 16:26 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

KPK telah menyita beberapa dokumen dari dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Sebelumnya Ajay M Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2020 terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Jaehyun Golden Child Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Pernyataan Resmi Agensi

Tak hanya Ajay M Priatna, KPK sekaligus menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Selain menyita dokumen, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Ajay.

Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

Baca Juga: Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Diperiksa KPK Atas Kasus Korupsi Penjualan Pesawat

Saat ini, Ajay M Priatna masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi tersebut.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM dan HY masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Saat ini, tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Update Daftar Daerah yang Masuk dalam Zona Merah, Oranye, dan Kuning Covid-19 di Jawa Barat

Untuk mengungkap dugaan kasus korupsi ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara.

Sebagai penerima, Ajay M Priatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x