Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Diperiksa KPK Atas Kasus Korupsi Penjualan Pesawat

- 17 Desember 2020, 15:11 WIB
KPK kembali memanggil dua komisaris PT DI yang berstatus sebagai saksi atas kasus korupsi penjualan pesawat.
KPK kembali memanggil dua komisaris PT DI yang berstatus sebagai saksi atas kasus korupsi penjualan pesawat. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan atas kasus korupsi.

Sebelumnya, KPK telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama-nama pejabat di Tanah Air.

Kali ini KPK telah memanggil dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Mulai Januari 2021, Bamsoet Beri Apresiasi

Kedua Komisaris tersebut di antaranya komisaris PT DI, Slamet Soedarsono, dan komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo.

Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Update Daftar Daerah yang Masuk dalam Zona Merah, Oranye, dan Kuning Covid-19 di Jawa Barat

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Galamedia News, dalam artikel yang berjudul "Kasus Korupsi Penjualan Pesawat, KPK Periksa Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia", KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x