Sementara, untuk pencemaran di industri, perusahaan memang sudah diwajibkan untuk melakukan pengujian kualitas udara, sehingga masih bisa dikendalikan.
Sampel kendaraan hanya diambil untuk dilakukan uji emisi setiap enam bulan sekali oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
"Itupun hanya sampling, tidak semua kendaraan. Kalau pabrik ada kewajiban untuk melakukan uji kualitas udara," tutur Ronny.***