BLT Subsidi Gaji Tahun 2020 Belum Tersalurkan, Simak Cara Cek Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

13 Januari 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Pada Januari 2021 ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan akan cair.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencatat 294.160 penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Alasannya adalah data penerima yang belum ditransfer tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang merupakan bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang riil.

Baca Juga: Daftar Orang yang Divaksin Covid-19 Perdana di Istana, dari Raffi Ahmad, Menkes hingga Sekjen MUI

Sementara itu, untuk pendaftaran BLT Subsidi Gaji pada tahun ini belum diumumkan.

Bahkan kepada masyarakat yang minat untuk mendaftar pun diminta untuk bersabar.

Rencananya penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu bakal dilakukan hingga akhir Januari 2021 ini.

Sebelumnya, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yaitu bulan September-Oktober 2020 dan bulan November-Desember 2020.

Baca Juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Ada Efek Sampingnya? Begini Penjelasan Menurut Pakar dari UGM

Adapun anggaran BLT subsidi gaji per akhir tahun lalu telah terealisasi sebesar 98,81 persen.

Rincian penyaluran BSU pada termin pertama telah tersalurkan dengan persentase 98,88 persen.

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12 ribu lebih penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau 98,74 persen.

Kemnaker juga hingga kini terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan.

Baca Juga: Jokowi Berhasil Divaksin Covid-19 Hari Ini, Vaksinator Sebut Penyuntikan Tanpa Rasa Sakit

Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan di tahun 2020 dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun 2021.

Karyawan dapat mengecek nama mereka dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

1. Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id.

2. Klik "Daftar" di pojok kanan atas website.

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun.

4. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, email, nomor telepon, dan password, kemudian Klik "Daftar Sekarang".

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor telepon yang telah terdaftar.

Baca Juga: Lapor Polisi Ada Penggelapan, Pemilik Grab Toko Malah Ditangkap Malam-malam, Polri Ungkap Hal Ini

Jika penerima bantuan sudah memiliki akun maka lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id lalu klik “Masuk” di pojok kanan atas situs. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

Nanti akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah sudah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler