BANDUNGRAYA.ID - BLT UMKM Rp1,2 juta gagal cair kepada orang atau pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat dari Kemenkop UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, BLT UMKM Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dikatakan Teten, para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Teten menyampaikan anggaran BLT UMKM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta.
Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk Mengecek BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021 Anda
Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk Mengecek BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021 Anda
“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” pungkas Teten.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, ada 6 orang yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta di antaranya:
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini: Trans TV, Minggu 26 Desember 2021, Jangan Lewatkan Indonesia Mencari Bakat
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Sudah Cair, Ibu-Ibu Cek Rekening Ditransfer Rp4,4 Juta
1. Belum pernah menerima dana bansos UMKM tahun anggaran sebelumnya
2. Sedang menerima KUR
3. Bukan Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Segera Cek BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Bagian Anda, Ditransfer ke 4 Bank Ini
Baca Juga: BABAK BELUR! Wasit Liga 3 Dikeroyok Hingga Luka Parah, Ketum PSSI: Harus Dilaporkan ke Polisi!
5. Tidak Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Tidak Memiliki Usaha Mikro
7. Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***