Selamat KTP Anda Dapat Transferan Rp3,55 Juta Meski Tak Terdaftar Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS

17 Januari 2022, 13:35 WIB
Selamat KTP Anda Dapat Transferan Rp3,55 Juta Meski Tak Terdaftar Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan! /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

BANDUNGRAYA.ID - Selamat KTP Anda mendapatkan transferan Rp3,55 juta meski tidak terdaftar menjadi penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. 

BSU Subsidi Gaji 2022 juga belum dipastikan apakah akan dilanjutkan kembali atau tidak. 

Hal ini dikarenakan proses pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah berakhir di tahun 2021. 

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar BSU Subsidi Gaji, Tenang Anda Bisa Mendapatkan Uang Rp3 Juta dengan Cara INI

Baca Juga: Sedih Tak Kebagian Bansos PKH Rp3 Juta, Segera Hubungi Nomor Whatsapp INI

Karyawan yang tidak dapat BSU Subsidi Gaji 2022 tidak perlu khawatir lantaran bisa mendapatkan kesempatan untuk daftar Kartu Prakerja. 

Program Bantuan Pemerintah Kartu Prakerja Gelombang 23 kabarnya akan segera dibuka pada akhir Januari atau awal Februari 2022.

Kartu Prakerja yang awalnya ditujukan untuk mengembangkan kompetensi, kemahiran, dan daya saing angkatan kerja, kini fungsinya berubah menjadi program bantuan semi bansos.

Artinya semua angkatan kerja baik yang belum bekerja maupun yang tekena dampak ekonomi selama paceklik pandemi Covid-19, bisa mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 23 ini. 

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Anda Belum Cair? Ternyata Ini Tahapannya

Baca Juga: SEGERA CEK! BSU Rp1 Juta Tahap 5 dan 6 TERAKHIR Cair Hari Ini, Klik Linknya Disini

Jika melihat pada gelombang sebelumnya, nilai bantuan pada Kartu Prakerja ini sebesar Rp3,55 Juta, dengan rincian Rp1 Juta untuk pelatihan, Rp2,4 Juta insentif tunai selama empat bulan, dan Rp150 ribu untuk mengikuti survei setelah pelatihan. 

Melansir dari situs resmi Kartu Prakerja, pada dasarnya untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 23 hanya ada tiga syarat yaitu warga negara Indonesia, berumur di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah di lembaga manapun. 

Bila terdapat salah satu syarat dasar tidak terpenuhi, secara otomatis pendaftar tidak akan termasuk golongan penerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 23. 

Akan tetapi jika memenuhi tiga syarat tersebut, pendaftar bisa membuat akun Kartu Prakerja di situs resminya www.prakerja.go.id menggunakan nomor telepon atau alamat email aktif.

Email atau nomor telpon aktif ini penting untuk verifikasi akun, juga untuk mendapatkan pemberitahuan menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 23. 

Baca Juga: CEK ONLINE Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Selanjutnya pendaftar diminta menginput data pribadi berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor Kartu Keluarga dan informasi pribadi lainnya untuk kebutuhan kelayakan penerima Kartu Prakerja. 

Dalam menyertakan informasi pribadi, pendaftar diharapkan mengisi dengan benar dan jujur. Karena jika terdapat manipulasi data, bantuan bisa dibatalkan hingga bisa dipidanakan.

Tahap selanjutnya berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.

 Pendaftar akun Kartu Prakerja disediakan beberapa pertanyaan dan soal untuk dijawab dengan waktu yang telah ditentukan. 

Tes motivasi dan kemampuan dasar ini, mengukur sejauh mana pendaftar layak menerima bantuan Kartu Prakerja atau tidak, untuk itu diperlukan keseriusan dalam mengerjakan tiap soalnya. 

Untuk memudahkan pendaftar dalam menjawab tes kemampuan dasar, disarankan agar menyiapkan catatan dalam menjawab soal rumit.

Setelah menyelesaikan semua proses tersebut dan telah memverifikasi akun via email atau nomor telepon, kemudian klik tombol 'Gabung Gelombang 23' (jika sudah dibuka) untuk mengikuti tahapan seleksi.

Nantinya, pengumuman status lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 akan diterima melalui nomor telepon atau email yang telah didaftarkan sebelumnya. 

Perlu diingat, pastikan nomor telepon atau email yang telah didaftarkan aktif sehingga pihak penyelenggara seleksi bisa mudah menghubungi penerima bantuan Kartu Prakerja Gelombang 23. ***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler