BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan Ini untuk Penerima BPNT dan PKH, Cek di Sini!

3 April 2022, 14:43 WIB
BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan Ini untuk Penerima BPNT dan PKH, Cek di Sini! /nasapedia

BANDUNGRAYA.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng akan diluncurkan oleh pemerintah pada bulan ini hingga Juni mendatang senilai Rp300 ribu setiap bulannya untuk penerima BPNT dan PKH.

Untuk mengetahui apakah Anda menerima, bisa dicek melalui link yang dicantumkan di akhir artikel.

Presiden RI, Joko Widodo berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada April 2022 mendatang. Bantuan minyak goreng yang diberikan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban masyarakat

Baca Juga: Ramadhan 2022: 10 Makanan Ini Bisa Atasi Perut Kembung Setelah Berbuka Puasa

Akibat naiknya harga minyak sawit, Jokowi memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp300 ribu.

Bantuan langsung tunai yang diberikan Jokowi kepada masyarakat, sebesar Rp100.000 setiap bulannya yakni April, Mei, Juni yang diberikan secara langsung Rp300.000 pada bulan April 2022.

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional," kata presiden Indonesia Joko Widodo.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Masjid Nyaman untuk Tarawih Keliling di Bandung Saat Ramadhan 2022: Dijamin Nyaman dan Khusyuk

"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng. Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta warga yang termasuk dalam BPNT dan PKH," lanjut jokowi.

Kemudian pemerintah Indonesia juga membantu meringankan beban para Pedagang Kaki Lima (PKL), terkhususnya penjual yang sangat membutuhkan bantuan minyak seperti pedagang gorengan.
Namun perlu diingat bantuan BLT kepada 20,5 juta warga dan 2,5 PKL, hanya diperuntukan bagi warga yang termasuk kedalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Resep Kreasi Kue Nastar Green Tea untuk Lebaran Idul Fitri, Kekinian Dengan Rasa Anti Bosan

Tidak semua lapisan masyarakat dapat menerima BLT tersebut, warga harus memenuhi kriteria penerima bantuan agar kebijakan yang diberikan pemerintah tidak salah sasaran.

Bagi masyarakat yang merasa sesuai dengan kriteria dan termasuk ke dalam BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH), bisa kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

Setelah mengisi data diri dengan lengkap dan kemudian nama anda terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kemensos, maka anda sudah termasuk kedalam warga yang layak menerima bantuan BLT. ***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler