MUDAH BANGET! Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

17 November 2022, 09:52 WIB
Resmi, simak cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos. Segera cek penerima pakai KTP tanpa link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /PIXABAY/iqbalnuril

BANDUNGRAYA.ID - Mudah banget! Bagaimana Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan jika di-PHK? Berikut syarat dan prosedurnya.

Berikut uraian lengkap prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi perserta yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang sudah berhenti dari pekerjaannya karena mendapat surat PHK dari perusahaan.

BPJS Ketenegakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan degan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari resiko ekonomi tertentu.

Baca Juga: Bisakah BJPS Ketenagakerjaan Dicairkan Semua Setelah Resign atau PHK? Cek Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Peserta yang tedaftar BPJS Ketenagakerjaan kemudian menjadi korban PHK dari perusahaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelum mengajukan klaim pencairan dana, tentu hal pertama yang anda harus persiapakan adalah dokumen persyaratan yang lengkap.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 November 2022 berikut dokumen yang harus dilengkapi bagi peserta yang terkena PHK.

1. Siapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

Baca Juga: LANGSUNG CAIR! Cara Mudah Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Gegara PHK, Cukup Modal HP dan KTP

3. Jangan lupa lampirkan juga bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

• Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

• Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

• Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,

• Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Baru di PHK Mudah dan Cepat

• Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Jika semua persyaratan telah dipersiapkan dengan baik maka langkah selanjutnya adalah mengurus pencairan dana yang dapat dilakukan secara offline maupun online.

Mencairkan JHT secara offline dengan cara mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah anda atau bisa juga melalui bank yang telah berkejasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (SPO). Sedangkan untuk cara yang online dapat dengan mengakses lapak Asik.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

Baca Juga: BPJS Kesehatan Trending di Twitter Usai Cuitan Babe Cabita, Ada Apa?

• Katakan pada petugas jika hendak mencairkan JHT

• Jangan lupa pastikan anda membawa dokumen asli

• Kemudian isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

• Lalu ambil nomor antrian

• Selanjutnya nomor antrian anda akan dipanggil untuk wawancara

• Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima

• Saldo pencairan dana JHT akan langsung masuk di rekening yang telah anda lampirkan

2. Mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan di bank kerjasama (SPO)

Baca Juga: Usai Keluhkan Pelayanan BPJS, Kini Komedian Babe Cabita Bilang Minta Maaf

• Pastikan anda datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 15.30

• Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.

• Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara anda.

• Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir!

3. Mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik (online)

• Petama silahkan buka portal layanan degan mengeklik link ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Isi data diri anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

• Selanjutnya unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

• Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

• Kemudian anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

• Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

• Jika proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir!

Itulah cara menairkan BPJS Ketenagakerjaan jika terkena PHK oleh perusahaan.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler