Sah Naik 10 Persen! Kemnaker Umumkan Upah Minimum, Jadi Segini Nominal UMK 2023 Kota Bandung

19 November 2022, 18:12 WIB
Sah Naik 10 Persen! kemnaker Umumkan Upah Minimum, Jadi Segini Nominal UMK 2023 Kota Bandung /Tima Miroshnichenko/Pexels

BANDUNGRAYA.ID- Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) umumkan UMP 2023 di seluruh wilayah Indonesia ajan naik lebih tinggi dari tahun 2022.

Dikutip dari kemnaker.go.id pada Kamis 17 November 2022, Kemnaker menginformasikan bahwa UMP tahun 2023 semua wilayah di Indonesia akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan akan menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Besaran UMK se-Jawa Barat 2022 Terbaru: Bekasi Terbesar, Pangandaran Terkecil

Penetapan upah minimum berdasarkan fotmula dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Putusan tersebut diambil dalam rapat Komisi 9 DPR RI di Senayan, Jakarta.

Berdasarkan pasal 7 Permenaker No.18/2022, kenaikan Upah Minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10%.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah

Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x ?)

Sementara para buruh menuntut pemerintah untuk menaikan upah minimum sebesar 13%.

Tuntutan tersebut disampaikan saat melakukan demo di depan Gedung sate Bandung pada Rabu 16 November 2022.

Para buruh pun mengancam akan melakukan mogok nasional jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah.

Ketentuan batas kenaikan upah minimum tersebut diatur dalam Peraturan Menaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

UMP 2023 akan diumumkan Gubernur pada 21 November 2022, sedangkan UMK 2023 akan diumumkan pada 30 November 2023.

Kenaikan Upah Minimum 2023 ini akan mempengaruhi besaran gaji para karyawan, baik itu butuh maupun pekerja swasta.

Baca Juga: Berapa UMK Surabaya 2022? Cek di Sini Lengkap dengan 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

Berikut adalah rumus perhitungan Upah Minimum berdasarkan pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan.

Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Contoh perhitungan Upah Minimum Tahun 2023

Pada saat ini Kota Bandung memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp3.774.860.

Bila penyesuaian Nilai UM Kota Bandung 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(T+1) sebagai berikut:

Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

UM(t+1) = Rp 3.774.860 + (10 persen x Rp 3.774.860).

UM(t+1) = Rp  3.774.860 + (Rp 377.486).

UM(t+1) = Rp 4.152.346

Jadi, Upah Minimum Kota Bandung pada tahun 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp4.152.346, atau naik 10 persen dibandingkan tahun 2022.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler