Daftar Besaran UMK se-Jawa Barat 2022 Terbaru: Bekasi Terbesar, Pangandaran Terkecil

- 1 Desember 2021, 18:36 WIB
Daftar Besaran UMK Se-Jawa Barat: Bekasi Terbesar, Pangandaran Terkecil
Daftar Besaran UMK Se-Jawa Barat: Bekasi Terbesar, Pangandaran Terkecil /Dok. Humas Kota Bandung

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini adalah daftar besaran UMK se-Jawa Barat tahun 2022 lengkap. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat pada Selasa 30 November 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, penetapan UMKM se Jabar ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan.

 

Menurutnya, keputusan ini mengacu pada Undang-Undang, salah satunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Berapa UMK Surabaya 2022? Cek di Sini Lengkap dengan 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

Kemudian penetapan UMK se Jawa Barat ini pula memperhatikan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum Kabupaten/Kota dari 27 Bupati dan Wali Kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” tutur Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 30 November 2021

Dan berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang telah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil yang diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x