TikTok Shop Tutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Penjual yang Sudah Laris Manis?

4 Oktober 2023, 21:48 WIB
TikTok Shop Tutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Penjual yang Sudah Laris Manis? /Pexels/

 

BANDUNGRAYA.ID - Fitur TikTok Shop secara resmi ditutup di Indonesia hari ini, meninggalkan banyak pertanyaan tentang nasib para penjual yang telah sukses menggunakan platform ini. 

TikTok mengumumkan penutupan resmi layanannya untuk aplikasi TikTok Shop di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Keputusan ini diambil setelah kesepakatan antara bos TikTok asal China, Shou Zi Chew, dan timnya dengan Pemerintah Indonesia.

Mereka setuju untuk mematuhi aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah, yang memisahkan media sosial dan e-commerce.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa TikTok Shop harus mendapatkan izin e-commerce sebelum bisa beroperasi kembali.

 "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait rencana kami ke depan," dilansir dari email pengumuman TikTok kepada para penjual.

Ini menunjukkan bahwa perusahaan masih berkomitmen untuk beroperasi di Indonesia dengan mematuhi aturan yang berlaku. 

Peraturan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dikeluarkan dalam Nomor 31 tahun 2023 menyatakan bahwa aplikasi media sosial TikTok tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan jual-beli. 

Pada saat ini, TikTok sedang melakukan transisi dan sosialisasi untuk memisahkan diri menjadi platform e-commerce yang independen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, menjelaskan bahwa mematuhi aturan ini tidak berarti melarang bisnis di Indonesia. Hal ini hanya berarti bahwa platform media sosial dan e-commerce akan dipisahkan. 

Ini berarti pengguna TikTok hanya akan dapat menggunakan promosi dan iklan produk secara terpisah di situs web atau aplikasi TikTok Shop yang khusus untuk e-commerce.

Dengan pendekatan baru ini, pengguna TikTok tidak perlu khawatir tentang penutupan TikTok Shop, karena penutupan tersebut bersifat sementara. 

Hal ini dilakukan agar TikTok bisa berkompetisi dengan platform e-commerce lainnya seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.

Pengguna TikTok tidak lagi dapat melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi TikTok yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan teknologi Byte Dance.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 juga telah direvisi bulan lalu, yang mengizinkan pengguna untuk mempromosikan barang dan jasa, namun tidak dapat melakukan transaksi langsung melalui platform media e-commerce.

Untuk TikTok tetap dapat beroperasi, mereka harus mendapatkan Surat Izin Usaha dari pihak Perusahaan Media Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Proses ini memberikan mereka waktu satu minggu untuk mematuhi persyaratan yang berlaku. 

TikTok akan diizinkan untuk berjualan lagi jika mereka mengajukan izin kepada otoritas setempat dan mematuhi ketentuan hukum Indonesia. Ini memungkinkan pelaku UMKM dan peran-peran seperti afiliasi dan live host untuk tetap berkembang dan mendapatkan penghasilan yang cukup.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler