Cara Mudah Cek BI Checking Online Cuman Pakai Hp, Tes Apakah Kamu Bisa Mengajukan Kredit?

15 November 2023, 16:22 WIB
Cara Mudah Cek BI Checking Online Cuman Pakai Hp, Tes Apakah Kamu Bisa Mengajukan Kredit?/Ilustrasi: Freepik.com /

BANDUNGRAYA.ID - BI Checking, tahap krusial untuk mendapatkan persetujuan kredit, kini semakin mudah dilakukan secara online. Proses yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia, kini telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memberikan skor dari 1 hingga 5, SLIK menjadi pertimbangan utama lembaga keuangan untuk menilai apakah memberikan pinjaman kepada nasabah atau tidaak.

Seiring dengan kemajuan teknologi, pengajuan BI Checking tidak lagi terbatas pada metode offline, melainkan juga bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online, termasuk akses dari perangkat smartphone.

Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan online ini tidak menerima permintaan yang diajukan oleh pihak yang dikuasakan. Oleh karena itu, debitur perlu mengajukan permintaan secara mandiri tanpa kuasa.

Baca Juga: Cek Skor Kredit di BI Checking atau SLIK OJK Bikin Deg-degan, Kamu Peringkat Berapa?

Berikut adalah langkah-langkah cara BI Checking online:

1. Registrasi:
- Pemohon melakukan registrasi melalui laman: [konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi](https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi).

2. Pemilihan Jenis Pemohon dan Tanggal Antrian:
- Pemohon memilih jenis pemohon dan tanggal antrian sesuai preferensi.

3. Pengisian Data:
- Mengisi kantor OJK dengan Kantor Pusat OJK dan memilih tanggal pemohon akan menerima informasi debitur SLIK.

4. Memilih Slot Antrian:
- Memilih slot antrian pada tanggal dan jam yang tersedia.

5. Pengisian Data Pemohon:
- Mengisi seluruh kolom dengan lengkap sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

6. Unggah Dokumen:
- Mengunggah foto dokumen-dokumen asli seperti KTP untuk debitur WNI dan paspor untuk WNA.

7. Verifikasi Data:
- OJK melakukan verifikasi data selama kurang lebih 3 hari.

8. Verifikasi WhatsApp:
- Pemohon menerima verifikasi melalui WhatsApp dengan mengirimkan foto formulir yang dilengkapi nama ibu kandung dan selfie sambil memegang kartu identitas.

9. Hasil dan Pemberitahuan:
- Jika memenuhi syarat, hasil verifikasi akan diterima melalui email yang sudah diregistrasikan.

10. Informasi Tambahan untuk Debitur Badan Usaha:
- Debitur badan usaha perlu menambahkan beberapa dokumen seperti NPWP, akta pendirian badan usaha, dan anggaran dasar terakhir.

Hubungi OJK:
- Untuk pertanyaan lanjutan terkait pengajuan BI Checking, pemohon dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id), atau WhatsApp di 081 157 157 157.

Dengan kemudahan akses dan proses yang efisien, pengajuan BI Checking online melalui SLIK OJK semakin memudahkan masyarakat untuk mengelola persetujuan kredit. Segera cek dan ajukan BI Checking Anda untuk memperoleh persetujuan kredit yang diinginkan!***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler