Cek Skor Kredit di BI Checking atau SLIK OJK Bikin Deg-degan, Kamu Peringkat Berapa?

- 19 Oktober 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi Cek Skor Kredit di BI Checking atau SLIK OJK Bikin Deg-degan, Kamu Peringkat Berapa?
Ilustrasi Cek Skor Kredit di BI Checking atau SLIK OJK Bikin Deg-degan, Kamu Peringkat Berapa? /Unsplash/Austin Distel./Unsplash/Austin Distel



BANDUNGRAYA.ID - Cek Skor Kredit di BI Checking atau SLIK OJK Bikin Deg-degan, Kamu Peringkat Berapa?

BI Checking atau kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah informasi pencatatan riwayat kredit seorang debitur.

Isinya berupa laporan kelancaran atau kegagalan pembayaran dalam bentuk skor tertentu.

Baca Juga: Kesuburan Wanita Bisa Terlihat Secara Fisik? Begini 4 Tandanya, Nomor 1 Harus Tau!

Aturan skor BI Checking atau SLIK OJK ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Skor kredit inilah yang kemudian menentukan pengajuan kredit seseorang diterima atau tidak. Kamu tentu tidak mau kreditmu ditolak kan?

Sebab itu, berikut pembagian skor kredit BI Chcking atau SLIK OJK agar kamu evaluasi keuanganmu.

Baca Juga: Karma? Brisia Jodie Nekat Lakukan Hal Ini ke Marion Jola Gegara Dituding Jadi Orang Ketiga

Baca Juga: Cara Pinjam Uang KUR BRI Online Oktober 2022: Bisa Langsung Cair Rp50 Juta, Daftar di Link Ini
 
1. Kolektibilitas 1: Lancar

Skor ini didapatkan apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Selain itu, skor ini pun menunjukkan perkembangan rekening baik, tidak adanya tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Angka ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Penetapan status ini juga diberikan jika aliran kasnya baik, namun kurang mampu membayar kewajiban.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Terbaru Selasa, 4 Oktober 2022: Klik Link Ini Untuk Mendaftar

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Status ini ditetapkan jika debitur menunggak pembayaran lebih dari 90 hari. Biasanya batas yang diberlakukan adalah 91-120 hari tunggakan.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan

Baca Juga: Jin BTS Segera Rilis Lagu Solo Pertama The Astronaut, Muncul Karakter Misterius Wootteo

Skor ini muncul apabila debitur tidak membayar tunggakan pokok dan/bunga dalam kurun waktu 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet


Skor ini merupakan daftar hitam, karena debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Selain nomor 5, skor 3 dan 4 pun masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK. Sebab tandanya debitur bermasalah atau termasuk ke dalam Non-Performing Loan (NPL).

Untuk mendapatkan riwayat skor, debitur perlu mengajukannya pada SLIK OJK.  Pengajuannya bisa dilakukan secara offline di kantor resminya ataupun melalui halaman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Dokumen yang disiapkan di antaranya adalah KTP untuk WNI atau paspor bagi warga negara asing.

Demikian ringkasan skor kredit dalam BI Checking atau SLIK OJK. Ajukan segera agar bisa lolos pengajuan kredit!***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x