"Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran," kata Wishnutama sebagaimana dilansir dari laman Kemenparekraf.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini Rabu 2 Desember 2020: Keuangan hingga Kesehatan
"Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” tutur dia.
Wishnutama membeberkan syarat dan kriteria hotel dan restoran yang berkesempatan mendapatkan Dana Hibah Pariwisata 2020 dari Pemerintah, di antaranya:
1. Hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.
2. Hotel dan restoran masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.
3. Hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
4. Hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.
5. Beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP).
6. Termasuk ke dalam 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP).
7. Berlokasi di Ibu Kota Provinsi.
8. Destinasi Branding.
9. Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019.
10. Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
Baca Juga: Majelis Nasional Korsel Sahkan RUU Soal Wamil, Jin BTS Diizinkan Tunda Wajib Militer hingga 2022
Wishnutama sendiri berharap, Dana Hibah Pariwisata 2020 ini bisa segera dimanfaatkan untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah juga terus berupaya mendatangkan vaksin Covid-19 yang ditargerkan hadir pada akhir November atau awal Desember 2020 ini.
Sebagaimana dilaporkan Antara, Pemerintah Indonesia telah membuat kesepakatan pengadaan 143 juta dosis konsentrat vaksin dengan perusahaan farmasi Sinovac, Sinopharm, dan CanSino.
Baca Juga: FPI Berencana Gelar Aksi Reuni 212 Hari Ini 2 Desember 2020, Polri Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini