Apabila ada siswa yang tidak memiliki KIP, mereka tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa kartu.
Siswa yang tidak memiliki kip dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada lembaga pendidikan terdekat.
Jika seandainya siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan RW serta Kelurahan dan desa.
Baca Juga: Menyimpan Misteri yang Belum Terpecahkan, Terungkap Bagaimana Kronologi Tiga Bocah Hilang di Langkat
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP atau KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.***