PR BANDUNGRAYA – Pemerintah kali ini tidak hanya menyasar kepada msayarakat umum saja dalam memberikan bantuan saat menghadapi krisis di masa pandemi ini.
Kali ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan PIP kini telah resmi diluncurkan oleh pemerintah untuk para siswa sekolah.
Baca Juga: Update Terbaru! Kemensos Salurkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tanpa Perlu Ribet Daftar, Ini Caranya
Bantuan PIP sendiri merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo saat di masa kampanye dan kini menjadi program pemerintah yang ditujukan kepada siswa sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Para siswa yang diberikan bantuan PIP ini dari mulai jenjang SD hingga SMA dan dana yang diberikan disesuaikan dengan tingkat masing-masing jenjang.
Untuk mendapatkan bantuan PIP bagi siswa sekolah yaitu dengan melakukan beberapa tahap.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, jika siswa sudah menerima KIP sangat penting siswa tersebut untuk mengaktivasi KIP.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Berikut Update Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12
Hal tersebut menjadi penting sebab bantuan PIP tidak akan diberikan oleh pemerintah yang tidak terdaftar oleh penerima KIP.