BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Penerima Wajib Lakukan Ini Agar Dana Bantuan Tak Hangus

- 10 Desember 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta
Ilustrasi pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta /ANTARA FOTO/Rahmad

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM) berupaya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

BPUM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membantu keberlangsungan usaha mikro agar dapat bertahan selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini hanya diberikan satu kali kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Tersungkur ke Liga Eropa, Mourinho: MU Kini Tim Favorit Juara Liga Eropa

Sebagai informasi, beberapa pelaku UMKM di sejumlah daerah di Indonesia saat ini diketahui telah berhasil mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM pada bulan Desember 2020.

Oleh karena itu, pelaku UMKM diimbau untuk segera mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM di bank penyalur.

Pasalnya, apabila dana tidak kunjung dicairkan, maka dana BPUM atau BLT UMKM bagi pihak yang bersangkutan akan hangus.

Baca Juga: Pilkada 2020 Kabupaten Kediri Bukan Lawan Kotak Kosong, Tapi 'Lawan' Suga BTS

Lantas bagaimana cara atau prosedur yang perlu ditempuh agar dana BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dapat langsung cair?

Sebelum mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, terdapat sejumlah prosedur yang wajib dilakukan oleh pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x