PR BANDUNGRAYA – Program Banpres Produktif untuk usaha mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penyaluran bantuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran.
Keseluruhan proses penyalurannya semenjak pengajuan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: BamBam GOT7 Justru Katakan Ini Saat JB Mengakui Kalau Dirinya Tidak Ganteng
Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mengelola dana bergulir kepada koperasi atau UKM.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 juta dalam sekali transfer sehingga tidak ada peluang pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan.
Mengacu pada Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020, bahwa calon penerima Banpres Produktif usaha mikro tidak harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Baca Juga: Among Us Rilis Map The Airship Hadiah Tahun Baru 2021, Siap-siap Ungkap Impostor dengan Fitur Ini
Kementerian Koperasi dan UKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional, untuk pendaftaran banpres produktif untuk usaha mikro sudah melalui lembaga pengusul dan calon penerima diperbolehkan mendaftar secara online maupun offline.
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @kemenkopukm, pelaku usaha mikro yang berhak menerima Banpres Produktif antara lain sebagai berikut: