BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Akan Dipotong? Kemenkop UKM Beberkan Fakta yang Sebenarnya

- 11 Desember 2020, 06:45 WIB
 Ilustrasi dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.*
Ilustrasi dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.* /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

BPUM berupa BLT tersebut disalurkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan usaha mikro dapat bangkit dan bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Adapun besaran BPUM atau BLT UMKM yang diterima oleh pelaku UMKM sebagai stimulus untuk usaha mikro yakni Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bikin ARMY Hancur Hatinya, 3 Pengakuan Sedih dari RM BTS di Sepanjang Tahun 2020

Hingga saat ini, beberapa pelaku UMKM di sejumlah daerah di Indonesia telah berhasil melakukan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM pada bulan Desember 2020 ini.

Kendati demikian, informasi simpang siur mengenai pencairan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang beredar di tengah masyarakat menimbulkan keresahan.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pencairan dana BPUM atau BLT UMKM akan dikenakan biaya administrasi, sehingga dana BPUM atau BLT UMKM akan dipotong.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkop UKM melalui akun Instagram resmi @KemenkopUKM menjelaskan bahwa BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta merupakan dana hibah untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: iPhone 12 Sudah Bisa Dipesan di Indonesia, Segini Harga Serta Tempat untuk Bisa Membelinya

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah