BSU Subsidi Gaji Termin II Belum Juga Cair? Coba Cek dan Login di Link Berikut Ini

- 12 Desember 2020, 06:37 WIB
BSU Subsidi Gaji Termin II Kemnaker.*
BSU Subsidi Gaji Termin II Kemnaker.* /Instagram Kemnaker/

PR BANDUNG RAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bagi para pekerja/buruh pada termin II terus dilakukan.

Ia mengatakan bahwa Menaker terus mengupayakan untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi Covid-19.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," tutur Ida sebagaimana dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman akun Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Aries Diterpa Situasi Sulit, Taurus Kenapa Cemburu? Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan secara rinci sebagai berikut, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 triliun pada 2.177.915 orang, tahap II Rp 3,253 triliun pada 2.711.358 orang.

Tahap III sebanyak Rp3,775 triliun pada 3.146.314 orang, tahap IV mencapai Rp 2,927 triliun pada 2.439.982 orang, dan tahap V mencapai Rp 657,853 miliar pada 548.211 orang. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11.023.780 orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta pekerja/buruh penerima BSU.

Baca Juga: AC Milan hingga Arsenal, Deretan Tim yang Dinyatakan Lolos ke Babak 32 Besar Liga Eropa

Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan serta pihak Bank Himbara.

Selama proses penyaluran BSU, tentunya Menaker terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP.

Baca Juga: Gahar dan Fitur Menarik, Intip Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga 9i 15

Para pekerja/buruh juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah memiliki akun. Jika belum klik Daftar di pojok kanan atas website.

3. Isi data diri seperti NIK, nama orang tua, email, nomor handphone yang bisa dihubungi, dan password, kemudian Klik Daftar Sekarang.

4. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor handphone yang terdaftar.

5. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik masuk di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Desember 2020, Libra, Scorpio dan Sagitarius: Asmara hingga Keuanganmu

6. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

8. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x