Kartu Prakerja Dilanjutkan hingga Tahun 2021, Kapan Gelombang 12 Dibuka?

- 1 Januari 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja Gelombang 12.
Ilustrasi program Kartu Prakerja Gelombang 12. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah kembali melanjutkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, termasuk program Kartu Prakerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Komite Cipta Kerja mengadakan program Kartu Prakerja untuk angkatan kerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Program Kartu Prakerja menyediakan berbagai pelatihan kerja secara online dari 150 lembaga, mulai dari manajemen, keuangan, bahasa asing, hingga penjualan dan pemasaran.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Ridwan Kamil Kerahkan Polisi hingga TNI Lakukan Penjagaan Ketat

Lebih lanjut, pelatihan kerja melalui program Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga pekerja yang ingin meningkatkan keahlian kerja.

Dalam program Kartu Prakerja ini, peserta akan mendapatkan uang insentif sebagai bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan kerja.

Selain itu, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapatkan uang insentif sebesar Rp3.5 juta yang dibayarkan per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Bansos Kemensos BPNT, PKH, dan BST BLT Segera Cair, Berikut Rincian dan Jadwal Pencairannya

Uang insentif program Kartu Prakerja tersebut meliputi penuntasan pelatihan sebesar Rp600.000, serta uang insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000.

Seperti yang diketahui, Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama program Kartu Prakerja di tahun 2021.

Meski telah resmi dilanjutkan pada tahun 2021, jadwal pendaftaran program Kartu Prakerja untuk Gelombang 12 hingga saat ini belum diumumkan.

Baca Juga: Singgung 2 Kubu Terbelah, Wasekjen PBNU Dukung FPI Dibubarkan, 'Gaduh di Pilpres'

Pasalnya, jadwal pendaftaran, skema, bahkan kuota untuk program Kartu Prakerja Gelombang 12 harus menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Maka dari itu, untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat melakukan pemantauan di situs resmi www.prakerja.go.id, atau melalui media sosial Instagram di @prakerja.go.id.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah