“Ada standar untuk usia buaya yang kulitnya bisa dimanfaatkan yaitu berusia di atas satu tahun atau memiliki lebar perut 12 inchi,” kata Doddy sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Menurutnya keputusan tersebut sangat diperlukan agar bisa menghindari eksploitasi buaya yang berlebihan.
Kemenperin menilai larisnya produk berbahan kulit buaya di pasar internasional lantaran dianggap memiliki motif yang eksotis dan cocok untuk digunakan sebagai bahan baku produk fesyen.
Baca Juga: Pelajar SMP Asal Cianjur Jadi Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata Sempat Pakai Nama Samaran
Karena itu kualitas kulit buaya harus benar-benar diperhatikan agar tidak menurunkan nilai jual.
Nantinya ada dua jenis buaya yang akan dimanfaatkan yaitu buaya muara dan buaya irian.***