PR BANDUNGRAYA – Bareskrim Polri menangkap seorang pengunggah yang melecehkan parodi lagu Indonesia Raya yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Pelaku tersebut diketahui berinisial MDF dan telah ditangkap di Cianjur.
Dalam siaran pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Januari 2020, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan MDF masih berusia 16 tahun.
“Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur,” katanya.
Baca Juga: Begini Cara Pemimpin Peduli terhadap Pemulung, dari Pengurus Taman hingga Buka Warung Pecel Lele
Argo melanjutkan bahwa MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.
“MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Argo juga menambahkan, "Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP.”
Baca Juga: Respon Maklumat Polri, Kominfo Siap Jaga Keamanan Media Digital Bersih dan Aman dari Konten FPI