WAJIB TAHU! Syarat Korban PHK Dapat Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP

- 22 Januari 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi PHK. – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah.
Ilustrasi PHK. – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. /pixabay/

 

PR BANDUNGRAYA – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan terobosan baru melalu program JKP yang bertujuan melindungi korban PHK.

Melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam rapat kerja bersama Komisi IX, mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai JKP telah memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga: Hore! Hari Ini Bansos PHK Maksimal Rp250 Mulai Dicairkan, Ini Kriteria Penerima Bansos PKH

Pada kesempatan tersebut, Menaker menjelaskan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan RPP JKP salah satunya syarat korban PHK bisa menerima bantuan JKP.

Merujuk pada keterangan Menaker, berikut ini syarat korban PHK untuk mendapatkan manfaat program JKP.

Pertama, karyawan harus terdaftar sebagai peserta JKP dan tergabung dalam 4 program lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Siap-Siap Gelombang PHK Terus Berlanjut di Tengah Resesi, Kadin: PHK Itu Sudah Otomatis

Kedua, klaim bantuan korban PHK hanya bisa dilakukan jika peserta telah tergabung dalam program JKP selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan disertai telah menyetor iuran 6 bulan berturut-turut.

Ketiga, tidak semua karyawan yang kehilangan pekerjaan (PHK) berhak mendapatkan bantuan JKM.

Hanya karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat merger, perampingan, efisiensi perubahan kepemilikan, bangkrut, rugi, tutup dan perusahaan yang melakukan kesalahan pada karyawan dinyatakan termasuk golongan korban PHK.

Baca Juga: Buruh Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan Setelah Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Namun, syarat ketiga tidak berlaku bagi karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pensiunan, meninggal dunia maupun cacat total.

Baik karyawan yang telah bekerja maupun korban PHK perlu memahami syarat apa saja yang diperlukan sehingga berhak mengklaim bantuan JKP.

Nantinya, karyawan korban PHK yang telah memenuhi syarat tersebut bisa mendapatkan manfaat program JKM.

Nantinya, program JKM akan diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai UU Cipta Kerja.

Meski tinggal memasuki proses finalisasi, hingga saat ini Kemnaker masih berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk merampungkan program JKM.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x