Buruh Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan Setelah Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 4 November 2020, 05:36 WIB
Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

 

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.

UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja menuai penolakan keras dari publik lantaran dianggap mengandung pasal-pasal yang merugikan hak pekerja atau buruh.

Baca Juga: Wanita Hamil Ini Ditemukan Tewas di Hutan, Ternyata Dibunuh Anjing Milik Pasangannya

Berdasarkan draft yang ada, UU Cipta Kerja ternyata menghapus hak pekerja atau buruh apabila mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Oleh karena itu, apabila pekerja atau buruh merasa dirugikan oleh perusahaan, maka pekerja atau buruh tidak dapat mengajukan PHK.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, ketentuan tersebut sebelumnya diatur pada Pasal 169 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Bandung pada 3 November 2020

Namun dalam Omnibus Law Bab IV tentang Ketenagakerjaan, ketentuan tersebut ternyata dihapus, dan diatur dalam Pasal 81 Angka 58.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x