Kriteria Penerima Bansos PKH Rp900 hingga Rp3 Juta, Cek di Sini

- 24 Januari 2021, 14:51 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT. /instagram.com/@linjamsosoke

 

PR BANDUNGRAYA - Kementrian Sosial (Kemensos) segera menyaluran bansos PKH resmi mulai pada 4 Januari 2021 lalu.

Berikut adalah kriteria penerima bantuan sosial (bansos) PKH yang cair di bulan Januari ini.

Diketahui, bansos PKH mulai dicairkan bulan Januari ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! Cek Besaran Nilai Bansos PKH dari Kemensos, Terkecil Rp900 Ribu

Bansos PKH diberikan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Dengan demikian, bansos PKH akan diberikan pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Proses pencairannya melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Singgung Isu Taliban yang 'Dijual' KPK, Febri Diansyah: Novel Baswedan Diduga Akan Diserang

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos PKH?

Pengecekan dilakukan laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Kriteria Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH:

Baca Juga: Diharapkan Bisa Percepat Herd Immunity, Jokowi Beri Respon Positif Soal Vaksinasi Mandiri

1. Ibu hamil yang menerima bansos PKH adalah mereka yang maksimal hamil anak ke-2.

2. Anak usia dini yang diperbolehkan menerima bansos PKH adalah yang berusia antara 0 – 6 tahun dan maksimal 2 (dua) anak.

3. Pelajar SD/ MI sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

4. Pelajar SMP/ MTs sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

5. Pelajar SMA/ MA sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

6. Lanjut usia (lansia) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

7. Penyandang disabilitas berat yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik atau mental dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

Informasi besaran nilai bantuan bansos di PKH:

-Ibu hamil mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

-Anak usia dini mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

-Penyandang disabilitas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

-Lanjut usia (lansia) atau yang sudah berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

-Pelajar SD mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.

-Pelajar SMP mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.

-Pelajar SMA mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.

Demikianlah penjelasan seputar bansos PKH yang diberikan Kemensos. Mulai dari besaran bansos PKH hingga kriteria anggota keluarga yang berhak menerima bansos PKH dari Kemensos.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah