Cek Syarat dan Keriteria Penerima BLT Kemensos, dari Emak-emak hingga Anak Sekolah Dapat

- 25 Januari 2021, 15:13 WIB
BLT Bansos Cek Syarat dan Keriteria Penerima BLT dari Kemensos, dari Emak-emak hingga Anak Sekolah Dapat.
BLT Bansos Cek Syarat dan Keriteria Penerima BLT dari Kemensos, dari Emak-emak hingga Anak Sekolah Dapat. /Pikiran Rakyat/

 

PR BANDUNGRAYA – Bantuan Langsung Tunai atau BLT dibagikan pada ibu hamil dan lansia.

Selian itu, BLT juga dibagikan untuk anak usia dini dan pelajar semua tingkatan.

Kementerian Sosial (Kemensos) kucurkan bantuan sosial (bansos) untuk kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jokowi Resmikan Gerakan Wakaf, Ma'ruf Amin Beri Apresiasi dan Tak Lupa Ajak Milenial untuk Berwakaf

Anak sekolah atau pelajar masuk kriteria KPM dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Kemensos telah menyiapkan anggaran bantuan PKH tahun 2021 sebesar Rp 28,709 triliun.

BLT PKH akan disalurkan dalam empat tahap.

Di antaranya bulan Januari, April, Juli, Oktober 2021 dan diberikan kepada 10 juta KPM.

Baca Juga: Setelah Masker Kain, Aksesoris Ini Terlihat Lebih Fashionable dan Unik hingga Jadi Tren Saat Pandemi

Besaran BLT diterima per tahun pelajar mulai Rp900 ribu hingga Rp juta per siswa.

Rincian sebagai berikut, untuk pelajar SD/sederajat sebesar Rp900 ribu per tahun.

Sedangkan untuk pelajar SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta.

Sementara Rp2 juta per tahun untuk pelajar SMA/sederajat.

Baca Juga: BTS Jadi Trending Topic, Jungkook Selfie dengan Rambut Baru hingga Suga Muncul Kembali Usai Jalani Operasi

Namun pelajar penerima BLT harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, penerima harus masuk kategori KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak, bisa lakukan cara berikut:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat.

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan PKH atau tidak.

Adapun BLT untuk anak usia dini senilai Rp3 juta per tahun.

Rinciannya dengan indeks Rp 750 ribu per 3 bulan.

Namun, tidak semua anak usia dini dapat menerima bansos itu.

Sebab ada ketentuan dan kriteria yang ditentukan oleh Kemensos sendiri.

Bansos untuk anak usia dini diberikan dengan ketentuan anak berusia 0 hingga 6 tahun, maksimal untuk dua anak dalam satu keluarga.

Bansos untuk bayi usia 0-11 bulan, pihak keluarga diwajibkan memeriksakan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama.

ASI eksklusif 6 bulan pertama kelahiran, imunisasi lengkap, penimbangan berat badan.

Kemudian, pengukuran tinggi setiap bulan, mendapatkan vitamin A 1 kali.

Lalu, pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Untuk anak usia dini (usia 1 hingga < 5 tahun), mendapatkan imunisasi tambahan.

Penimbangan berat badan setiap bulan, pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam rentang waktu 1 tahun.

Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun, serta pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.

Sementara untuk anak usia 5 hingga < 6 tahun mendapatkan penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun.

Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun, pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah