Selain itu rendahnya penghasilan yang mereka miliki, menjadi faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Setelah ibu hamil, balita atau anak usia dini juga akan memperoleh bantuan.
Adapun nominal yang akan diberikan adalah sebesar Rp3 juta.
BLT PKH ini ternyata tidak hanya ditujukan untuk ibu hamil dan balita saja.
Ternyata, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas juga akan memperoleh BLT PKH.
Berikut rincian bantuan yang diberikan dalam PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini: mendapatkan bantuan Rp3 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat: mendapatkan bantun Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat: mendapatkan bantun Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat: mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun