Diduga Ada Praktik Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Pejabat dan Staf Diperiksa Kejagung sebagai Saksi

- 29 Januari 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR BANDUNGRAYA – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan masih berlanjut.

Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memeriksa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS, sekarang giliran empat pejabat dan tiga staf yang dicecar pertanyaan.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat BPJS Ketenagakerjaan sendiri berhubungan dengan penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BNPB dan Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Majalengka, Dalam Rangka Apa?

Menurut Kepala Pusat Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, empat pejabat dan tiga staf dipanggil hanya sebatas saksi dugaan korupsi.

"Ada tujuh saksi, terdiri atas empat pejabat dan tiga staf," tutur Leonard sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Kamis, 28 Januari 2021.

Sama seperti pemanggilan saksi sebelumnya, setiap ketujuh saksi ini dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sekaligus mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ditekuk Liverpool di Kandang Sendiri, Tottenham Bakal Kehilangan Pemain Inti

Ketujuh saksi ini terdiri dari tiga staf lain terdiri dari dua karyawan BPJS Ketenagakerjaan, satu staf Deputi Direktur Bidang Keuangan.

Sedangkan empat pejabat dengan jabatan Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung, Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap, Dewan Pengawas, dan Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang, ini lah yang dimintai keterangan oleh Kejagung.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x