Kapan Pencairan BLT Subsidi Gaji Termin 3 bagi Pekerja? Ini Penjelasan dari Menaker Ida Fauziyah

- 30 Januari 2021, 15:35 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah.
Menaker RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

PR BANDUNGRAYA - Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, pemerintah hingga kini terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos)

Salah satu bantuan yang diberikan yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji.

BLT Subsidi gaji ini diberikan untuk para pekerja yang telah memenuhi syarat dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Isu Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Voucer hingga Token Listrik, Ini Poin Pentingnya

Tak hanya itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada setiap pekerja sebesar Rp600.000 yang disalurkan per bulan selama empat bulan.

BLT subsidi gaji ini telah dicairkan sejak tahun 2020 silam.

Meski sudah berganti tahun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Marak Pemalsuan Surat Tes Covid-19, Polda Metro Jaya Perketat Mekanisme Pemeriksaan

Kendati demikian, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di tahun 2021 hingga kini masih terus dinantikan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x