Sri Mulyani Bantah Isu Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Voucer hingga Token Listrik, Ini Poin Pentingnya

- 30 Januari 2021, 14:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Dok. Kemenkeu

PR BANDUNGRAYA – Belum lama ini publik dihebohkan dengan kemunculan kabar yang mengklaim bahwa pemerintah akan menerapkan pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.

Terkait pemberitaan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, menegaskan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher hingga token listrik.

Hal tersebut menyusul adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06.PMK.03/2021.

Baca Juga: Marak Pemalsuan Surat Tes Covid-19, Polda Metro Jaya Perketat Mekanisme Pemeriksaan

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Sri Mulyani hanya menegaskan bahwa ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Nantinya, penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Simak 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat, Mulai dari Pendaftaran hingga Observasi

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Menkeu.

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” kata Sri Mulyani dalam unggahannya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x