Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM

- 29 Januari 2021, 19:00 WIB
Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM
Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM /ANTARA/Syaiful Arif

PR BANDUNGRAYA - Anggaran sebesar itu diberikan untuk masyarakat melalui sejumlah program sosial seperti Banpres BPUM UMKM ke 12 juta pengusaha mikro, kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.

Adapun cara dan proses agar pelaku UMKM bisa menerima bantuan adalah dengan cara mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Heboh Isu Jenazah Pasien Covid-19 Ada yang Ditelantarkan, PHL TPU Cikadut Angkat Bicara

Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:

1. Dinas Koperasi dan UMKM

2. Lembaga koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum tertentu.

3. Kementerian dan lembaga terkait

Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan di Lokasi Syuting Ikatan Cinta, Ini Pesan Amanda Manopo untuk Para Penggemar

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x