PR BANDUNGRAYA - Anggaran sebesar itu diberikan untuk masyarakat melalui sejumlah program sosial seperti Banpres BPUM UMKM ke 12 juta pengusaha mikro, kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.
Adapun cara dan proses agar pelaku UMKM bisa menerima bantuan adalah dengan cara mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan berikut ini.
Baca Juga: Heboh Isu Jenazah Pasien Covid-19 Ada yang Ditelantarkan, PHL TPU Cikadut Angkat Bicara
Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:
1. Dinas Koperasi dan UMKM
2. Lembaga koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum tertentu.
3. Kementerian dan lembaga terkait