PR BANDUNGRAYA - Pemerintah hingga kini terus berupaya menangani penyebaran virus corona atau Covid-19, sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi ini.
Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yakni BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Untuk tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah menjamin bahwa Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada para pekerja.
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima para pekerja selama empat bulan dan akumulasi dana yang diterima menjadi sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Kapan Pencairan BLT Subsidi Gaji Termin 3 bagi Pekerja? Ini Penjelasan dari Menaker Ida Fauziyah
Bagi para pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun sebelumnya, Anda tinggal mendaftarkan diri ke bagian HRD perusahaan tempat Anda bekerja tanpa perlu jauh-jauh pergi ke kantor cabang BPJS terdekat.
Akan tetapi Anda perlu memperhatikan juga beberapa kriteria pegawai yang tidak bisa menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditegaskan oleh pihak Kemnaker.