Tahun Ini Karyawan Bebas Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menkeu Srimulyani

- 3 Februari 2021, 11:23 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan.  Selain itu, Menkeu juga memberikan diskon untuk angsuran pajak korporasi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan. Selain itu, Menkeu juga memberikan diskon untuk angsuran pajak korporasi. /Foto: Humas Setkab/



PR BANDUNGRAYA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan.

Selain itu, Menkeu juga memberikan diskon untuk angsuran pajak korporasi.

Dengan begitu, program insentif pajak di 2020, kembali dilanjutkan 2021.

Baca Juga: DBD Jadi Ancaman di Tengah Pandemi Covid-19, Dinkes Cimahi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Hal tersebut bagian dari dukungan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menkeu menjelaskan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Karyawan yang akan mendapat insentif ini adalah yang penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Ada Aturannya

Sedangkan, insentif diskon angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut.

Jika melihat tahun lalu, diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50 persen.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x