Sri Mulyani pun kembali akan menggelontorkan pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Kemungkinan Ditunda, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Kemenkeu Menkeun kembali melanjutkan insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal tersebut diperuntukan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Ketiga insentif tersebut segera ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.
“Ini tujuanya untuk mendorong daya beli," kata Menkeu saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, 1 Februari 2021.
"Selian itu memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19."
"Membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” jelasnya.
Menkeu pun mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.***