PR BANDUNGRAYA – Pemerintah meluncurkan sejumlah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu meringankan beban ekonomi ibu rumah tangga.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan dari Kemensos berupa BLT yang ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
BLT PKH menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.
Baca Juga: Bansos UMKM Dilanjutkan, Simak Tiga Program Terbarunya dalam Rangka PEN 2021
Penerima BLT PKH saat ini hanya merujuk pada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh karena itu, penerima BLT PKH dapat melakukan pengecekan status penerima secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Adapun nilai BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun, dan untuk balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Warga Jepang Tolak Olimpiade Digelar saat Pandemi Covid-19, Yoshiro Mori Minta Diskusi Terbuka
Sementara untuk skema pencairannya, BLT PKH diberikan secara bertahap melalui himbara (himpunan bank pemerintah), yang terdiri dari Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pencairan BLT PKH tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.