Langsung Cair ke Rekening, Ini Dokumen yang Harus Dibawa untuk Cairkan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 11 Februari 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Bank BRI kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta bagi para pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta hingga 18 Februari 2021 di Bank BRI.

Masing-masing pelaku UMKM akan mendapat dana BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cair Lagi! Gunakan NIK dan KTP untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Februari 2021, Begini Caranya

Program ini dibuat untuk menyemangati para pelaku UMKM di tengah Pandemi Covid-19, agar terus menjalankan usahanya.

Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi pelaku UMKM yang berhak mendapatkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021.

Berikut kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Kriteria ini sesuai UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:

Baca Juga: KABAR BAIK, Kemenkop UKM Revisi Jadwal Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Catat Waktunya

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah