PR BANDUNGRAYA - Para siswa yang sedang mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sepertinya harus perhatikan dahulu beberapa persyaratan.
Program Indonesia Pintar ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu keluarga yang kurang mampu agar memiliki pendidikan yang tinggi.
Dikutip dari PRBandungRaya.com dari situs Kemdikbud, berikut ini syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
1. Siswa SMA atau SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Setelah memenuhi tiga syarat tersebut, perlu diingat bahwa program KIP Kuliah ini diperuntukan bagi keluarga tidak mampu.
Keluarga tidak mampu bisa mendapatkan KIP Kuliah dengan membuktikan lima dokumen, di antaranya.
Baca Juga: Pemkab Subang Tinjau Lokasi Banjir dan Akan Percepat Perbaikan Tanggul yang Jebol