Penerima KIP Kuliah Boleh Menikah? Simak Aturan KIP Kuliah yang Telah Ditentukan Kemendikbud

- 10 Februari 2021, 18:56 WIB
Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan berupa kuliah gratis dan biaya hidup bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Bantuan kuliah gratis dan biaya hidup dari Kemendikbud tersebut dikenal dengan nama KIP Kuliah.

Jadi bagi Anda yang merupakan siswa-siswi yang saat ini sedang duduk di kelas XII SMA dan memiliki keterbatasan ekonomi, tidak perlu takut untuk tidak bisa melanjutkan studi hingga ke bangku kuliah alias Perguruan Tinggi (PT).

Baca Juga: Melly Goeslaw Berduka Cita, Sosok Penting dalam Hidupnya Meninggal Dunia: Insya Allah Kita Nanti Berkumpul

Nantinya, para mahasiswa dan mahasiswi yang menerima bantuan KIP Kuliah akan dibiayai perkuliahannya selama 8 semester untuk jenjang Strata 1 (S1) atau 6 semester untuk jenjang Diploma 3 (D3).

Penerima bantuan KIP Kuliah dari Kemendikbud juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 yang diberikan setiap bulan dan setiap semesternya.

Akan tetapi para penerima KIP Kuliah disarankan untuk tidak menikah dulu selama masa studinya. Bukan hanya disarankan tetapi bisa dibilang juga dilarang.

Baca Juga: Tingkatkan Nilai Ekspor, Kementan Kembangkan Program 1000 Kampung Hortikultura

Mengapa demikian? Sebab bantuan KIP Kuliah bagi para mahasiswi dan mahasiswa yang sudah menikah bisa jadi dicabut karena dianggap sudah cukup mampu untuk membiayai perkuliahan sendiri.

Selain dilarang menikah, ada juga beberapa aturan lain yang harus dipahami serta dipatuhi oleh seluruh penerima KIP Kuliah.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah