PR BANDUNGRAYA - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin pendidikan bagi anak usia sekolah.
PIP merupakan bantuan pendidikan berupa bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA atau SMK, dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Sebagai bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), PIP menyasar siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Dijuluki 'Angel', Member J-Hope BTS Bongkar Sifat Asli Jimin jika Hal Ini Terjadi
Selain itu, PIP juga menyasar siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.
Adapun untuk penyalurannya, BLT PIP diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan begitu, KIP berfungsi sebagai tanda bukti penerima bantuan PIP.
Sementara untuk besarannya, BLT PIP bergantung pada jenjang pendidikan siswa terkait, diantaranya siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Baca Juga: Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2021, Menpan Tegaskan ASN Dilarang Berpergian dan Mudik
Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan BLT PIP sebesar Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.