Cara Mudah Membuat KIP Kuliah 2021, 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi

- 9 Februari 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah: Cara mendafta KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah: Cara mendafta KIP Kuliah. /kemdikbud.go.id

PR BANDUNGRAYA - Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: VIRAL! Crazy Rich Jakarta Helena Lim Terima Vaksin Covid-19, dr. Tirta: Jika Bukan Nakes Saya Keberatan!

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari KIP Kuliah Kemendikbud RI, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021: Jokowi Kirim Dua Hadiah Ini untuk Awak Media, Salah Satunya 5.000 Dosis Vaksin Covid

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x