BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 18 Februari 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja: Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.
Ilustrasi Kartu Prakerja: Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemenaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri.

Baca Juga: Ingin Rayakan Ulang Tahun J-Hope BTS, Ribuan ARMY Serbu YouTube dan V Live hingga Eror

Menaker menegaskan bahwa Kartu Prakerja dipilih menjadi program prioritas Kemnaker sebab telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat. Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150.000 sebagai biaya survei.

Baca Juga: Persib Tak Perpanjang Kontrak Zulham dan Fabiano Beltrame, Zulham: Hatur Nuhun

Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x