1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Dipastikan Ikut Acara Kingdom, Ini 5 Fakta THE BOYZ yang Harus Kamu Apresiasi
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu nantinya akan dicairkan lewat transfer rekening melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, dan BTN) ke masing-masing nomor rekening pemegang KKS.
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Beban Kerja Berat, Risma Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Sosial
Atau bisa juga disalurkan lewat PT Pos Indonesia yang akan diantar ke alamat rumah masing-masing sesuai data di DTKS.
Untuk yang ingin cek online apakah keluarga Anda sebagai penerima BPNT Rp 200 ribu bisa di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK dan KTP.