PR BANDUNGRAYA – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan satu dari tiga program Bantuan Sosial (Bansos) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bansos BST ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Bansos BST Rp300 ribu ini diperuntukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Nantinya, Bansos BST Rp300 ribu ini akan diberikan selama 4 bulan, terhitung mulai dari Januari hingga April 2021.
Dalam proses penyalurannya, Bansos BST Rp300 ribu ini mengacu pada penerima yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir, Ini Nomor Penting Layanan Kedaruratan, Fitur JakPantau Bisa Diandalkan
Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @kemensosri, berikut adalah syarat penerima BST Kemensos Rp300 Ribu: